Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas mempunyai tugas :
Melaksanakan tugas teknis operasional dan /atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas dibidang pelatihan kerja dan pengembangan produktivitas tenaga kerja untuk meningkatkan persentase jumlah lulusan pelatihan yang terampil.
Untuk melaksanakan tugas, maka Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas mempunyai tugas
- Penyusunan Program Kerja Balai ;
- Penyelenggaraan pelatihan keterampilan tenaga kerja berdasarkan kluster kompetensi ;
- Penyelenggaraan pelatihan institusional, non institusional, perekayasaan perkembangan teknologi, kewirausahaan, dan manajemen produktivitas tenaga kerja ;
- Pelaksanaan pengukuran, pengembangan, konsultasi dan evaluasi produktivitas tenaga kerja ;
- Pelaksanaan pemasaran pelatihan dan lulusan pelatihan ;
- Pelaksanaan ketatausahaan ;
- Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program Balai ; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
Subagian Tata Usaha mempunyai tugas :
Melaksanakan kearsipan, keuangan, kepegawaian, pengelolaan barang, kerumahtanggaan, kehumasan, kepustakaan, penyusunan program dan laporan kinerja.
Untuk melaksanakan tugas, maka Subagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kerja Subbagian tata Usaha ;
- Penyusunan program kerja Balai ;
- Pengelolaan kearsipan ;
- Pengelolaan keuangan ;
- Pengellaan kepegawaian ;
- Pelaksanaan kerumahtanggaan ;
- Pelaksanaan kehumasan ;
- Pengelolaan barang ;
- Pengelolaan kepustakaan ;
- Pengelolaan data, pelayanan informasi, dan pengembangan informasi ;
- Pengelolaan pendapatan ;
- Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program Balai ;
- Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Tata Usaha; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi UPT.
Seksi Pelatihan Kerja mempunyai tugas :
Untuk melaksanakan tugas, maka Seksi Pelatihan Kerja mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kerja Seksi Pelatihan kerja ;
- Penyusunan jadwal pelatihan ;
- Penyediaan sarana dan prasarana penyelenggaraan pelatihan ;
- Pelaksanaan pelatihan dan pembelajaran ;
- Fasilitasi pelaksanaan praktek kerja lapangan peserta pelatihan ;
- Pelaksanaan evaluasi peserta pelatihan ;
- Pelaksanaan pemberian sertifikat pelatihan kepada peserta pelatihan ;
- Pelaksanaan evaluasi program pelatihan ;
- Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Seksi pelatihan kerja ; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi UPT.
Seksi Pemasaran dan Pengembangan Produktivitas mempunyai tugas :
Untuk melaksanakan tugas, Seksi Pemasaran dan Pengembangan Produktivitas mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kerja Seksi Pemasaran dan Pengembangan Produktivitas ;
- Pelaksanaan rekruitmen dan seleksi peserta pelatihan ;
- Pengelolaan data dan informasi serta pemasaran program pelatihan ;
- Pengelolaan data dan informasi lulusan pelatihan ;
- Pelaksanaan kerjasama kelembagaan pelatihan ;
- Fasilitasi uji kompetensi lulusan pelatihan ;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha lulusan pelatihan ;
- Pelaksanaan pengukuran, pengembangan dan evaluasi produktivitas lulusan ;
- Pelayanan konsultasi, evaluasi dan pemantauan lulusan ;
- Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pemasaran dan Pengembangan Produktivitas
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi UPT.
Blog yang Sesuai
Berikut adalah blog/artikel yang sesuai.